Kementerian Pendidikan Nasional resmi menetapkan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010.
Menurut M NUH Menteri Pendidikan Nasional, PP ini merupakan pengganti PP 17 yang sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Badan Hukum pendidikan (UU BHP) pasca pencabutan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Maret lalu. “PP No. 66 Tahun 2010 ini resmi berlaku sejak ditetapkan, yakni 28 September 2010 lalu. Pemerintah membuat peraturan ini setelah MK membatalkan UU BHP yang memberikan amanah dan konsekuensi untuk menyiapkan dua hal, yang salah satunya perubahan PP ini. Sumber: Kopertis12.or.id
Perlu download silahkan klik .PP.66-2010 dan PP17-2010
Advertisement