Mahkamah Konstitusi pada th 2011 telah menetapkan bahwa anak berusia 12 tahun sudah dapat dipidanakan … kenapa anak-anak atau mahasiswa yang membajak bis akan tawuran atau membawa senjata tajam dan melakukan tawuran hingga membahayakan sarana umum dan keselamatan banyak orang dengan melempar batu dan benda-benda lainnya … setelah ditangkap lalu dibebaskan … kenapa?
Mungkin jika aparat negeri ini tegas terhadap para pembuat onar, penggemar senjata tajam sebagai pengganti buku, atau para pengganggu kenyamanan di jalan … maka peristiwa akan menurun dan tak ada korban nyawa lagi, happy deh.