Tadi pagi saya menamani putra Saya berusia 9 tahun belajar mengendarai sepeda di Perumahan Pesona Sindang Laut Cirebon tak jauh dari pabrik gula sambil menikmati serabi plus tempe goreng tepung.
Tiba-tiba saya dikejutkan oleh seorang anak laki-laki yang badannya lebih kecil dari anak Saya, mungkin umurnya tak berselisih banyak, dia menghisap rokok sambil matanya menengok kiri kanan seolah melihat sekitar untuk waspada, rokoknya sudah dihisap seperempat.
“Bapakmu membolehkan kamu merokok?” Tanya Saya kepada anak itu.
“Iya Pak, gapapa.” Dia menjawab.
Saya berfikir apa iya orang tua anak ini membiarkan anaknya yang sekecil itu merokok.
“Kamu sekolah?” Sambil menatap matanya.
“Iya Pak, Saya sekolah”, jawab dia sambil kembali menghisap rokoknya.
“Maaf ya, jika benar orang tua kamu membolehkan kamu merokok, tapi saya tak tahan melihat anak sekolah tak memakai otaknya untuk berfikir yang benar,” suara saya meninggi karena emosi.
“Matikan rokok kamu dan pulanglah ke rumah lalu merokok di depan orang tuamu!”, bentak saya kepada anak kecil itu.
Dia menjatuhkan rokoknya, saya mendekat sambil melanjutkan menghancurkan rokok yang tersisi dengan menggesekkan kaki ke lantai.
Saya telah melanggar HAM, Hak Azasi Manusia anak itu yang punya hak untuk merokok?.
Apakah undang-undang menuliskan anak berhak merokok kapanpun dia mau dan orang lain tak bisa melarangnya.
Menurut anda?